Your browser does not support JavaScript!
BERANDA

Anda telah mengakses “Layanan Kekonsuleran”. Sebagai tahap awal untuk proses pengajuan Layanan Kekonsuleran di
KJRI Dubai, anda diwajibkan untuk melakukan Daftar Diri Online. Sekiranya anda belum melakukan proses Daftar Diri Online, silahkan tekan tombol “Daftar Diri”, pada bagian sebelah kanan halaman ini.

Setelah anda melakukan proses Daftar Diri Online, anda diminta datang ke loket Konsuler
KJRI Dubai untuk proses verifikasi data. Dalam melakukan verifikasi ini, anda diminta untuk membawa paspor asli anda, dan untuk WNI yang bekerja pada sektor Informal (sponsor individu/perorangan), anda juga diminta untuk membawa paspor asli sponsor anda.

Dengan melakukan proses verifikasi ini, Keanggotaan Anda pada situs ini telah aktif. Anda bisa menggunakan User ID dan Password yang telah anda cantumkan pada saat registrasi. Ketika anda telah tersambung dengan situs ini, maka anda akan bisa mengetahui status layanan kekonsuleran yang telah anda ajukan sebelumnya, melihat data diri anda sendiri sekiranya diperlukan,   dan anda juga dapat menyampaikan pengaduan, saran, pertanyaan, dsb, dengan menekan tombol “Hubungi Kami”.


Untuk mengetahui rincian Layanan Kekonsuleran di KJRI Dubai, silahkan tekan “Info Layanan” pada bagian atas.

Anda juga diminta untuk membaca dan mengetahui dengan seksama, Himbauan
KJRI Dubai tentang hal-hal yang diperbolehkan dan hal-hal yang patut dihindari selama anda menetap/bekerja di PEA, seperti tercantum di bawah ini.

HIMBAUAN



HAL-HAL YANG PERLU ANDA LAKUKAN :

  1. Menyimpan Dokumen Pribadi Anda dengan baik. Dengan melakukan Registrasi Online, KJRI Dubai telah menyimpan beberapa data penting anda yang dapat anda akses sendiri bilamana dibutuhkan. Mohon untuk selalu mengingat No Induk WNI anda dan No. Paspor Anda,
  2. Memahami dengan baik hak dan kewajiban anda selama bekerja di PEA. Anda diminta untuk membaca dengan seksama dan memahami kontrak kerja anda dan senantiasa menyimpan salinan Kontrak Kerja Anda,
  3. Selalu mengingat dan mencatat alamat tempat tinggal anda dan alamat tempat anda bekerja,
  4. Selalu mengingat alamat, nomor telepon, dan nomor faksimil Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abu Dhabi dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai,
  5. Selalu mengingat No telepon penting di PEA,
  6. Memahami dan mematuhi aturan yang berlaku di tempat kerja anda ataupun di tempat akomodasi yang disediakan oleh perusahaan/sponsor anda,
  7. Menghubungi KBRI/KJRI apabila anda mengalami permasalahan di tempat anda bekerja ataupun apabila anda terjerat dalam suatu kasus polisi, atau apabila anda mengetahui WNI lain yang terlibat dalam kasus polisi, mengalami perlakuan yang tidak layak oleh sponsor.


HAL-HAL YANG HARUS DIHINDARI :

  • Mengkonsumsi, membawa, menyalurkan, membeli minuman beralkohol apabila tidak memiliki “Sertifikat Khusus” yang dikeluarkan oleh instansi terkait di PEA. Bagi anda yang telah memiliki “Sertifkat Khusus” tersebut, anda tetap akan dikenakan sanksi deportasi apabila terbukti melakukan tindakan kriminal di bawah pengaruh minuman beralkohol.
  • Menyimpan, membawa, memakai, menyalurkan Narkotika dan Obat Terlarang. Pemerintah PEA tidak memberikan toleransi atas ketentuan mengenai hal ini.
  • Pacaran, bermesraan antara lawan jenis di tempat-tempat umum. Laki-laki dan perempuan yang bukan saudara sekandung disarankan untuk tidak jalan berduaan di tempat umum. Untuk suami istri juga tidak dibenarkan untuk bermesraan (ciuman dan berpelukan) di tempat umum.
  • Hubungan sejenis ataupun tindakan yang mengarah kepada hal tersebut.
  • Mengambil foto di bermacam tempat yang dilarang atau memotret perempuan tanpa izin yang bersangkutan.
  • Merokok di mal, tempat umum, hotel, atau di berbagai tempat yang terpasang tanda “Dilarang Merokok”.
  • Bertutur kata kotor atau tidak sopan kepada petugas “Pelayanan Publik” (seperti polisi, perawat, dokter, Satpam), atau melakukan gerakan fisik seperti mengancam atau seakan-akan memukul petugas publik tersebut.
  • Berkelahi fisik dengan siapa pun. Baik korban maupun pelaku apabila sama-sama terbukti melakukan tindakan fisik (memukul, menendang) akan terancam hukuman penjara dan deportasi.
  • Menandatangani dokumen dalam bentuk apapun kecuali setelah anda memahami dengan seksama isi dokumen yang akan anda tanda tangani.
  • Bekerja secara illegal pada seseorang/perusahaan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal, baik secara penuh maupun paruh waktu (part time).
  • Menampung atau mempekerjaan orang  lain tanpa izin resmi/sah dari instansi terkait.
User ID
Sandi

Lupa Kata Sandi?

Anda ingin mendaftar?